Menurut UUD 1945 Indonesia merupakan negara demokrasi dengan sistem kabinet presiensial, hal ini dibuktikan dari pasal….

Posted on

Menurut UUD 1945 Indonesia merupakan negara demokrasi dengan sistem kabinet presiensial, hal ini dibuktikan dari pasal….

Menurut  UUD 1945 negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya: a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara" c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden" d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"
#bantujawab