Menurut uud 1945 penyelenggara pemerintah yang tertinggi dalam pemerintahan di indonesia adalah
MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) kemudian diubah menjadi Presiden & Wakil Presiden.
Sebelumnya MPR menjadi badan lembaga tertinggi namun akhirnya tergantikan pada tahun….menjadi Wakil Presiden & Presiden