Menurut wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 macam , jelaskan kedua macam hukum tersebut
Jawaban:
hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam Undang-undang.
- Sedngkan, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis dalam undang-undang atau disebut juga hukum kebiasaan yang dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat