Menurut wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 macam , jelaskan kedua macam hukum tersebut

Posted on

Menurut wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 macam , jelaskan kedua macam hukum tersebut

Jawaban:

hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dalam Undang-undang.

  • Sedngkan, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis dalam undang-undang atau disebut juga hukum kebiasaan yang dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat