menyadap seseorang secara umum bertentangan dengan hak asasi dan privacy seseorang setujukah anda dengan pernyataan diatas?
Setuju dengan dengan statement menyadap seseorang melanggar hak asasi dan privasi. Karena hal ini sudah diatur dalam Undang – Undang Telekomunikasi Penyadapan Pasal 40 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan bunyi “Setiap orang Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”. Sudah jelas dari Undang – Undang tersebut bahwa hal ini sangat dilarang karena pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi.
Pembahasan
Penyadapan atau bisa juga menyadap menurut KBBI memiliki arti mendengarkan informasi bisa dengan cara merekam secara rahasia dengan sengaja tanpa sepengetahuan korban. Lebih rinci lagi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) Penyadapan juga bisa disebut intersepsi. Intersepsi merupakan suatu kegiatan dengan tujuan untuk mendengarkan, merekam, mengubah, membelokkan, menghambat atau mencatat transmisi suatu informasi elektronik bisa juga dalam bentuk dokumen yang bersifat privat dan tidak publik dengan menggunakan jaringan nirkabel maupun komunikasi.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari materi tentang UU ITE brainly.co.id/tugas/7839903
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1