menyebutkan Pasal 6 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden

Posted on

menyebutkan Pasal 6 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden

Capres dan cawapres harus WNI sejak kelahiran nya dan tdk prnh menerima kewarganegaraan lain karena kehendakmya sndiri,tdk prnh mengkhianati negara,serta mampu secara rohani dan jasmani u/ melaksanakan tugas dn kewajiban nya sbgai pres dan wapres