Menyembelih hewan untuk aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran anak, hukumnya adalah
Sunnah
karena boleh saja menyeembelihnya pada saat dia sudah besar atau kapan,jika tidak punya uang ya tidak apa kalo anak itu sudah besar
Sunnah.karena menyembelih hewan tidaklah
diwajibkan