3. Setiap warga negara berhak untuk menganut
agama sesuai dengan kepercayaannya. Hal
ini telah diatur dalam UUD 1945. Maka dari
itu kita tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain untuk menganut agama
kita. Mengapa demikian? Jelaskan!
mohon bantuannya kakk
Menyrurgui uuuuya dela:
Karena setiap org memiliki hak atau pendapat masing-masing