Menyusun hasil telaah tentang perbedaan naskah piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

Posted on

Menyusun hasil telaah tentang perbedaan naskah piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintugerbang
Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan
kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dasar
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin
oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan pcrwakilan, serta dengan
mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kesimpulan Perbedaan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945.
Dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.