Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa negara dan pemerinta indonesia pada organisasi internasional adalah
Kalau pada organisasi internasional, kita tidak dapat secara fisik hadir pada pertemuan yang diadakan organisasi internasional, sehingga negara anggota harus diwakili oleh utusan yang ditunjuk oleh negara tersebut.
Keanggotaan dari suatu utusan atau delegasi pada suatu organisasi internasional bermacam-macam, suatu delegasi dapat terdiri dari seorang utusan dengan didampingi oleh wakilnya, penasehat atau seorang ahli. Dapat juga suatu delegasi terdiri dari seorang ketua didampingi oleh anggota delegasi. Ketua delegasi mempunyai hak untuk mewakili negaranya, sedangkan tugas dari suatu anggota delegasi telah ditentukan dalam suatu surat penunjukan.
semoga membantu:)