Minuman halal adalah mereka minuman yang suci dan tidak mengandung?​

Posted on

Minuman halal adalah mereka minuman yang suci dan tidak mengandung?​

Jawaban:

cara menenumakan jawabn nya Dengan membaca rangkuman dibawah

Penjelasan:

yang dibolehkan untuk dimakan dan diminum menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Makanan dan Minuman Halal

Makanan dan minuman halal menjadi perhatian penting untuk umat Islam. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan seseorang, demikian pula sebaliknya.

Pada hakikatnya semua makanan di bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Kamu bisa mempelajarinya dari Al-Quran dan Hadis.

Makanan dan minuman halal adalah yang dibolehkan untuk dimakan dan diminum menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

beberapa makanan dan minuman halal yang bisa dikonsumsi umat Islam.

Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.

Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Halal Zatnya.

Hal ini berarti makanan dan minuman halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

Halal Cara Mendapatkannya.

Selain itu, makanan dan minuman halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun kamu mengonsumsi makanan dan minuman yang dari segi zat adalah halal, namun kamu mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

Halal Proses Pengolahannya.

Selanjutnya, makanan dan minuman halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan dan minuman halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

Semoga membantu

Jawaban :

Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam dan tidak mengandung zat-zat yang berbahaya. Oleh karena itu dibilang minuman halal.