minuman keras dan narkoba dipandang memiliki hukum sama dengan khamar yaitu haram. jelaskan metode ijtihad yang digunakan pada pernyataan tersebut

Posted on

minuman keras dan narkoba dipandang memiliki hukum sama dengan khamar yaitu haram. jelaskan metode ijtihad yang digunakan pada pernyataan tersebut

Jawaban Terkonfirmasi

Metode yang digunakan saat menghukumi narkoba seperti halnya Khamar adalah disebut dengan metode Qiyas.

Pembahasan

Metode Qiyas adalah suatu analogi untuk menyamakan suatu hukum dari sesuatu yang dihukumi secara jelas kepada sesuatu yang tidak ada hukumnya secara jelas. Hal ini dilakukan karena adanya persamaan sebab atau yang bias disebut Ilah.

Sebagaimana contoh di atas, maka pada zaman dahulu belum ada yang namanya narkoba. Akan tetapi karena adanya kesamaan sebab diantara khamar dan narkoba maka dihukumi haram, sebagaimana disebutkan di dalam surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna brainly.co.id/tugas/9009433

2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan brainly.co.id/tugas/20978535

3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah brainly.co.id/tugas/36207110

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Kode: 10.14.4

#AyoBelajar