Mohon bantuannya kaka
Jawaban:
waktu membayar zakat fitrah adalah
1. Waktu wajib,: yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
no.2
Hasil Perdagangan
Emas atau Perak
Rikaz (Barang Temuan)
Hasil Profesi
Tabungan
Investasi
Hewan Ternak
Hasil Pertanian dan Buah-buahan
SEMOGA MEMBANTU
Jawaban:
- Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan. Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.
- Sebagai umat muslim di bulan Ramadhan ini kita wajib menjalankan beberapa amalan, salah satunya adalah melakukan zakat fitrah. Ini merupakan kewajiban setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Ustaz Cholil Nafis menerangkan, hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardu ain.
yg wajib dizakatkan
hasil perdagangn
Hasil Pertanian dan Buah-buahan. …
Hewan Ternak. …
Rikaz (Barang Temuan) …
Hasil Profesi. …
Investasi. …
Tabungan. …
Emas atau Perak.