MPR bersidang sedikitnya sekali datam lima tahun di ibukota negara, dalam sidang tersebut MPR mempunyai wewenang.… a. Mengubah dan menetapkan UUD b. Memilih presiden dan wakil presiden c. Mengubah dan menetapkan UU dan atau Perppu d. Memilih lembaga BPK dengan pertimbangan DPR
B.MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN