Nah kamu sudah mengetahui bagaimana beberapa ketentuan kebijakan yang dicanangkan oleh raffles sejak program land rent sampai menempatkan desa sebagai unit administrasi pemerintah , agar lebih terbuka , benas dan produktif . Tetapi bagaimana pelaksanaannya dilapangan ? Dapatkah raffles berhasil mendorong rakyat pedesaan semakin produktif

Posted on

Nah kamu sudah mengetahui bagaimana beberapa ketentuan kebijakan yang dicanangkan oleh raffles sejak program land rent sampai menempatkan desa sebagai unit administrasi pemerintah , agar lebih terbuka , benas dan produktif . Tetapi bagaimana pelaksanaannya dilapangan ? Dapatkah raffles berhasil mendorong rakyat pedesaan semakin produktif

Jawaban Terkonfirmasi

Sistem landrente (sewa tanah) yang
diberlakukan Raffles membuat banyak perubahan pada masyarakat. Perubahan-perubahan yang
terjadi dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu
unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur
sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya
semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang
mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang
belum pernah dikenal. Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum
feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Terdapat
beberapa dampak lain baik positif maupun negatif:

Dampak positifnya antara lain:

1. Memperkenalkan sewa tanah dengan titik
berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter.

2. Menunjukkan pemerintahan yang
sentralistis.

3. Menunjukkan gaya yang memadukan otoriter
versus demokrasi.

4. Dihapuskannya kerja rodi dan upeti.

5. Kopi merupakan sumber pendapatan
pemerintah yang terjamin.

Dampak negatif:

1. Menumbuh kembangkan kebencian rakyat
pemilik tanah.

2. Timbulnya kerugian yang cukup besar bagi
pribumi.

3. Menumpahnya kekecewaan para Sultan,
Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada
distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat.

4. Petani tidak boleh menjual, membeli maupun
menggadaikan tanah.