Nama lembaga dasar hukum dan tugas dan wewenang
Jawaban:
MPR,DPR,DPD,Presidan ,MA, MK
Tugas dan wewenang :
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi
Mengajukan Rancangan Undang Undang ( RUU )
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU
maaf kalo salah
Jawaban:
Adalah: Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, BPK dan Bank Indonesia.
Penjelasan:
semoga membantu!