Nama lembaga pemerintah non kementrian beserta tugas dan fungsinya
Tugas dan Fungsi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
Tugas
· Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakannasional di bidang kearsipan
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Tugas dan Fungsi BKN (Badan Kepegawaian Nasional)
Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Tugas dan Fungsi BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.