Nama nama lembaga pemerintahan non kementrian tugas dan fungsinya

Posted on

Nama nama lembaga pemerintahan non kementrian tugas dan fungsinya

Lembaga Pemerintah Nonkementerian(disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
#lembaga pemerintah an nonkementerian
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)

Badan Informasi Geospasial (BIG)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

tugasnya….
1.ANRITUGAS

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
2.bekraf:Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif

Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.

Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.

3.BIG:Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

4.BIN:Mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

5.Bakamla:melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia

6.bkn:Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;

Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;

7.bkkbn:perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;

penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;