negara adalah yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu,yang mengutip pendapat tersebut adalah

Posted on

negara adalah yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu,yang mengutip pendapat tersebut adalah

1).Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2).Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya memiliki tujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
3).Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Menurut pendapat Woodrow wilson