Negara bersifat mencangkup semua,artinya adalah
Semua kebijakan aturan p depan hukum negara mencakup semua warganegara tanpa membedakan SARA semua di berlakukan sama
Negara bersifat mencangkup semua,artinya adalah
Semua kebijakan aturan p depan hukum negara mencakup semua warganegara tanpa membedakan SARA semua di berlakukan sama