negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan memuat hukum yang berlaku di negara itu merupakan ajaran

Posted on

negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan memuat hukum yang berlaku di negara itu merupakan ajaran

Ajaran teori negara hukum

Teori Negara Hukum

Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.