Negara Indonesia adalah negara hukum Hal ini mengandung arti

Posted on

Negara Indonesia adalah negara hukum Hal ini mengandung arti

Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum