Negara indonesia mengenal semacam division and separation of power.pernyataan ini menunjukan salah satu pilar demokrasi konstitusional indonesia yaitu
Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Salah satu dari 10 pilar konstitusional bangsa Indonesia berbunyi "Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara". Tentu saja hal ini berkaitan dengan division of power (pembagian kekuasaan) dan juga separation of power (pemisahan kekuasaan) yang merupakan metode dari pembagian kekuasaan itu sendiri
semoga membantu 🙂