Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Pernyataan tersebut merupakan pembagian kekuasaan secara

Posted on

A. Horizontal
B. Otonomi
C. Vertikal
D. Desentralisasi
E. Sentralisasi​

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang. Pernyataan tersebut merupakan pembagian kekuasaan secara

Jawaban:

C. Vertikal

Penjelasan:

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.