Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang terdapat dalam UUD 1945 pasal ..

Posted on

A 17
B 18
C 19
D 20​

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang terdapat dalam UUD 1945 pasal ..

Jawaban:

B. 18

Penjelasan:pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.”

Jika benar,tolong jadikan jawaban yang terpercaya/benar:),mksh

B. 18

PENJELASAN

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”