Negara kesatuan RI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya ditetapkan oleh undang-undang”. Hal ini merupakan bunyi UUD 1945 pasal…
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Penjelasan:
#SEMOGA MEMBANTU
#SELAMAT MENGERJAKAN TUGASNYA MASING–MASING YAH MAAF
*MAAF KALAU SALAH YAH :)