Negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum secara paksa sehingga jika terjadi pelanggaran hukum, negara berhak untuk…

Posted on

A.Mengubah aturan hukum yang berlalu
B.Memberlakukan perundang-undangan baru.
C.Mengganti aparat hukum yang bersikap tidak tegas
D.Menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar hukum

Negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum secara paksa sehingga jika terjadi pelanggaran hukum, negara berhak untuk…

D).menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar hukum

semoga membantu yah
kalo ada yang salah maaf