New normal menurut UUD 1945 , atau apa ajalah pokoknya yg bisa menyangkut new normal dengan UUD 1945
Jawaban:
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan new normal atau tatanan baru ini merupakan bagian dari amanat konstitusi yakni Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945.
Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, kata dia disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian tidak boleh dibiarkan hal ini berlarut-larut dan jangan sampai rakyat kehilangan pekerjaan.
“New Normal ini adalah bagian dari amanat UUD 45 Pasal 27 ayat 2, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak boleh biarkan hal ini berlarut-larut, jangan sampai rakyat terus kehilangan pekerjaan. Rakyat harus dapatkan pekerjaan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco melalui Twitter yang dikutip pada Kamis, 28 Mei 2020.
Menurut dia, seluruh rakyat dunia dipaksa untuk tidak bekerja karena adanya virus Corona COVID-19. Namun ada rakyat yang akhirnya terpaksa melanggar aturan supaya bisa bekerja di tengah pandemi wabah tersebut. Makanya, new normal salah satu cara supaya rakyat bisa beraktivitas lagi.
“New normal membuat rakyat bisa bekerja lagi, mempunyai penghasilan untuk membiayai rumah tangga dan dengan bekerja dapat menjaga kehormatan keluarga. Kita harus hadapi, tidak boleh bersembunyi terus,” ujarnya.
Karena, kata dia, bersembunyi itu tidak menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah terus termasuk negara akan menambah utang-utang baru yang semestinya bisa dihindarkan. “Makanya, kita harus patuh pada protokol kesehatan COVID-19,” jelas dia.
Penjelasan:
maaf kalau salah kak
semoga bermanfaat