Nilai dalam pembukaan UUD tahun 1945 ?
Paragraf 1 :
Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
Paragraf 2 :
menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Paragraf 3 :
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Paragraf 4 :
mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil
dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Jika Salah maaf…