Nilai Pancasila terbagi atas nilai dasar, instrumental dan praksis. Nilai instrumental Pancasila mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 34 UUD 1945. Implementasi aturan dalam pasal tersebut ialah…
Penjelasan:
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.