No. 27 aja kak…. Plisssssss

Posted on

No. 27 aja kak.... Plisssssss

No. 27 aja kak…. Plisssssss

D. (1), (2), (3), dan (4)

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Semoga Membantu

Kalau gk salah nya yg (d) 1 2 3 4

Maaf kalau salah