Norma hukum bersifat perintah tentang Keamanan di jalan raya dan larangan​

Posted on

Norma hukum bersifat perintah tentang Keamanan di jalan raya dan larangan​

Jawaban:SATPAM

Penjelasan:

jawaban:

Contoh-contoh norma hukum bersifat perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)

1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.

2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.

3. Perintah untuk tidak mendahului dari

sebelah kiri kendaraan.

4. Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.

5. Perintah untuk tidak mendahului pada

lintasan kereta api.

6. Perintah untuk tidak mendahului pada

tikungan.

7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.

8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.

9. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).

12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan.

13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.

14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.

15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.

16. Perintah untuk memberikan prioritas

kepada penyandang cacat.

Contoh-contoh norma hukum bersifat

larangan: (misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):

1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.

2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.

3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.

4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap

kehormatan, misalnya penghinaan.

5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.