Orang dikatakan Tertib Berlalu Lintas apabila……..
Jawaban:
Apabila orang itu mematuhi peraturan lalu lintas seperti: Berhenti saat lampu merah, menggunakan helm dan tidak melebihi batas menumpangi motor
Penjelasan:
Semoga membantu
Semangat belajar
orang yang tertib saat berlalu lintas apabila ia melakukan, berikut isinya
- orang yang menerapkan rambu rambu lalu lintas seperti, tanda stop mangka orang itu diwajibkan untuk stop kendaraan nya
- dan tidak melebihi penumpang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan
- memakai sen karena, apabila seseorang tidak memakai orang lain akan celaka
- memakai helm untuk melindungi kepala, memakai plat kendaraan dan masih banyak lagi
- berhenti saat lampu merah dan jalan saat lampu bewarna hijau
berikut undang undang tentang peraturan lalu lintas di Indonesia
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
-Pasal 287 ayat-