Orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan suatu negara (tunduk kepala pemerintah dan perundang undangan) disebut

Posted on

Orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan suatu negara (tunduk kepala pemerintah dan perundang undangan) disebut

PERTANYAAN :

  • Orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan suatu negara (tunduk kepala pemerintah dan perundang undangan) disebut

JAWABAN :

  • Orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan suatu negara (tunduk kepala pemerintah dan perundang undangan) disebut Warga Negara

PENJELASAN :

  • Bentuk diakuinya sebagai warga negara Indonesia, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah tinggal dan mendaftar. Jika masih belum dewasa, biasanya tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, sebagai parameter dianggap warga negara Indonesia adalah paspor yang diterbitkan untuk tertuliskan dari Indonesia.

____________________________________________

SENIN,21 : JUNI : 2021 \ \ IKUTI : ANJURAN \ PROTOKOL : KESEHATAN : ! \ \ frac{fatversrealaccount}{SEMOGA : BERMANFAAT}