orang yang diberi sesuatu oleh saudaranya secara wajar dan bukan karena memintanya hendaklah a. menghardiknya karena harga diri b. menerimanya dengan senang hati c. mengembalikan pemberian tersebut d. menolaknya karena tidak butuh​

Posted on

orang yang diberi sesuatu oleh saudaranya secara wajar dan bukan karena memintanya hendaklah a. menghardiknya karena harga diri b. menerimanya dengan senang hati c. mengembalikan pemberian tersebut d. menolaknya karena tidak butuh​

B. Menerima nya dengan senang hati