Orang yang kehilangan kewarganegaraan berlaku stelsel
Dalam menentukan kewarganegaraan digunakan dua stelsel kewarganegaraan
1. stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
2. stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu.