a.rakyat
b.penduduk
c.warga negara d.kawula negara e.orang asing
Orang” yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara di sebut….
Orang-orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara di sebut…. c.warga negara.
Pembahasan:
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Konstitusi, atau undang-undang dasar, adalah hukum dasar di suatu negara, yang mengatur penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Misalnya, setiap warga negara mendapat perlindungan hukum dan diperlakukan sama bila melakukan pelanggaran hukum. Kemudian warga negara wajib menaati peraturan dan membayar pajak.
Cara mendapatkan kewarganegaraan suatu negara dapat melalui Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) atau Ius Sanguinis (berdasar keturunan).
Kewarganegaraan Ius Soli memberikan hak dan status kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di wilayah negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan orang tua. Kewarganegaraan Ius Sanguinis memberikan hak dan status kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah.
Sementara itu penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal di suatu negara, yang terdiri dari warga negara serta orang asing yang berkunjung atau menetap. Orang asing memiliki kewarganegaraan dari negara selain tempatnya tinggal.
————————————————————————————-
Pelajari lebih lanjut:
- Pengertian kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas di: brainly.co.id/tugas/2236402
- Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ganda di Indonesia di: brainly.co.id/tugas/24373692
- Negara-negara yang menganut Ius Soli dan Ius Sanguinis di: brainly.co.id/tugas/18721812
Detail Jawaban:
Kode: 5.9.2
Kelas: V
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 – Peraturan Perundang-Undangan
Kata Kunci: Warga Negara
#AyoBelajar