Orang yang pertama kali mencetuskan gagasan HAM pada perang dunia 2
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :ü Hidupü Kemerdekaan dan keamanan badanü Diakui kepribadiannyaü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sahü Masuk dan keluar wilayah suatu Negaraü Mendapatkan asylumü Mendapatkan suatu kebangsaanü Mendapatkan hak milik atas bendaü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaanü Bebas memeluk agamaü Mengeluarkan pendapatü Berapat dan berkumpulü Mendapat jaminan sosialü Mendapatkan pekerjaanü Berdagangü Mendapatkan pendidikanü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuanMajelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Org yg pertama kali mencetuskan HAM : John locke