Organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014​

Posted on

Organisasi pemerintah daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014​

Jawaban:

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan:

semoga bermanfaat untuk kita semua