Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan kemandirian daerah untuk mengatur

Posted on

penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.

Penerapan daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia , memberi

keleluasaan dan kesempatan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Adapun tujuan dari otonomi daerah antara lain pemerataan wilayah daerah, keadilan

nasional, pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan pelayanan masyarakat yang

semakin baik serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Otonomi daerah saat ini telah menyebabkan perubahan dalam sistem pemerintahan di

Indonesia, di mana kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) bersama DPRD membuat

kebijakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing melalui peraturan daerah( Perda). Salah

satu contoh perda yang berlaku di Pekanbaru adalah penutupan sementara restoran/rumah

makan pada saat bulan puasa.

Soal :

Sikap apa yang harus kamu tunjukkan dengan adanya Perda tersebut agar keutuhan NKRI

tetap terjaga?​

Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan kemandirian daerah untuk mengatur

Jawaban:

yaitu sikap menghargai peraturan yng sudah

di tetepkan oleh perturan daerah setempat.

Dan saling menjalankan praturan daerah oleh semua masyarakat yng suadh di tetepkn