penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
Penerapan daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia , memberi
keleluasaan dan kesempatan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Adapun tujuan dari otonomi daerah antara lain pemerataan wilayah daerah, keadilan
nasional, pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan pelayanan masyarakat yang
semakin baik serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
Otonomi daerah saat ini telah menyebabkan perubahan dalam sistem pemerintahan di
Indonesia, di mana kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) bersama DPRD membuat
kebijakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing melalui peraturan daerah( Perda). Salah
satu contoh perda yang berlaku di Pekanbaru adalah penutupan sementara restoran/rumah
makan pada saat bulan puasa.
Soal :
Sikap apa yang harus kamu tunjukkan dengan adanya Perda tersebut agar keutuhan NKRI
tetap terjaga?
Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan kemandirian daerah untuk mengatur
Jawaban:
yaitu sikap menghargai peraturan yng sudah
di tetepkan oleh perturan daerah setempat.
Dan saling menjalankan praturan daerah oleh semua masyarakat yng suadh di tetepkn