P Anang adalah pedagang ,penghasilan dalam satu tahun mencapai Rp 80.000.000 atau melebihi nisab emas, maka hukum mengeluarkan zakatnya adalah……​

Posted on

P Anang adalah pedagang ,penghasilan dalam satu tahun mencapai Rp 80.000.000 atau melebihi nisab emas, maka hukum mengeluarkan zakatnya adalah……​

Jawabannya adalah wajib

Karena gaji nya kan 80 juta /tahun , kalo per bulan

80 : 12 = sekitar 6 – 7 juta & pengeluran bulanan biasanya ( umumnya ) 4 juta , sisa 2 juta.

Makanya hukumnya wajib ya karena lebihnya cukup banyak

Sekian dari saya

Maaf kalau salah & ga lengkap ya

# Tetap semangat belajar