Pada agustus 1942 jepang membentuk shokuryo kanri limusyo (skl) untuk mengatur penyerahan wajib bahan pangan di pulau jawa. melalui lembaga tersebut, jepang mengeksploitasi petani indramayu dengan cara….
Pemerintah Kolonial Kekaisaran Jepang di Hindia-Belanda membentuk Badan Pengelolaan Pangan (Shokuryo Konri Limusyo) pada Agustus 1942 yang bertujuan untuk mengawasi produksi padi secara ketat. Padi berada di bawah pengawasan langsung oleh Pemerintah Kolonial Jepang. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Badan Pengelolaan Pangan di antara lain adalah:
1. Hanya Pemerintah Kolonial Jepang yang berhak mengatur untuk produksi, pungutan, penyaluran, serta menentukan harga padi di pasaran.
2. Penggiling dan petani padi harus beroperasi sesuai dengan aturan Badan Pengelolaan Pangan
3. Para petani wajib menjual padinya kepada Badan Pengelolaan Pangan sesuai dengan kuota dan harga yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kolonial Jepang. Begitu juga padi harus diserahkan ke tempat-tempat penggilingan milik Badan Pengelolaan Pangan. Dalam hal ini, berlaku ketentuan hasil produksi keseluruhan. Petani berhak 40%, pemerintah berhak mendapatkan setoran 30%, serta 30% sisanya untuk persiapan bibit dengan cara diserahkan menuju lumbung desa.
Hal ini menyebabkan kelaparan dan wabah, terutama di Indramayu. Dampak kelaparan dan kemiskinan, rakyat Indramayu menggunakan karung goni sebagai pakaian, yang kadang menyebabkan penyakit gatal-gatal dan penyebaran kutu. Adapula yang hanya menggunakan lembaran karet sebagai penutup.