Pada dasarnya hukum melaksanakan shalat tahajud adalah sunah muakkad yang artinya
Sunnah yang ditekankan (hukumnya mendekati wajib)
Pada dasarnya hukum melaksanakan shalat tahajud adalah sunah muakkad yang artinya
Sunnah yang ditekankan (hukumnya mendekati wajib)