Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias, Montesquie terdiri atas kekuasaan legislatif,eksekutif,dan yudikatif.Berdasarkan hal tersebut,jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik indonesia!

Posted on

Pada hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias, Montesquie terdiri atas kekuasaan legislatif,eksekutif,dan yudikatif.Berdasarkan hal tersebut,jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik indonesia!

Jawaban:

  • eksekutif (pelaksana undang-undang) : Presiden dan Wakil Presiden
  • legislatif (pembuat undang-undang) : MPR, DPR, DPD
  • yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang) : MA, MK, KY