Pada masa konstitusi RIS prinsip kedudukan presiden adalah sebagai kepala

Posted on

Pada masa konstitusi RIS prinsip kedudukan presiden adalah sebagai kepala

Jawaban Terkonfirmasi

Pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat prinsip kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara.

Pembahasan

RIS atau Republik Indonesia Serikat dibentuk berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar. Pada masa Republik Indonesia Serikat sistem konstitusi negara Indonesia adalah Parlementer. Pada masa Republik Indonesia Serikat pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang Perjanjian Linggarjati brainly.co.id/tugas/1981566

2. Materi tentang Perjanjian Renville brainly.co.id/tugas/2396724

3. Materi tentang Konferensi Meja Bundar brainly.co.id/tugas/1126360

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKN

Bab: 1 – Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

Kode: 8.9.2