Pada masa konstitusi RIS prinsip kedudukan presiden adalah sebagai kepala
Pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat prinsip kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara.
Pembahasan
RIS atau Republik Indonesia Serikat dibentuk berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar. Pada masa Republik Indonesia Serikat sistem konstitusi negara Indonesia adalah Parlementer. Pada masa Republik Indonesia Serikat pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Perjanjian Linggarjati brainly.co.id/tugas/1981566
2. Materi tentang Perjanjian Renville brainly.co.id/tugas/2396724
3. Materi tentang Konferensi Meja Bundar brainly.co.id/tugas/1126360
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKN
Bab: 1 – Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kode: 8.9.2