a.terpusat
b.horizontal
c.adil
d.Vertical
e.bertahap
Pada pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas daerah provinsi, kabupaten dan kota. Hal tersebut merupakan konsep pembagian kekuasaan secara… *
Jawaban:
D. Vertical
Penjelasan:
Sorry klo slh:)
Jawaban:
D. Vertical
Penjelasan:
Kekuasaan vertikal
Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
semoga membantuu