Pada pasal berapakah isi muatan konstitusi sri sumantri dan miriam budiardjo…….
Menurut Prof Soemantri :
tiga Hal yang harus hadir dalam konstitusi :
1) pembentukan lembaga negara
• pasal 2 – pembentukan MPR
• pasal 4 – pembentukan dan wewenag pemerintah
• pasal 17 – pembentukan kementrian negara
• pasal 18 – pemerintahan daerah
• pasal 22E – Komisi Pemilihan Umum
• pasal 23E – BPK
• pasal 24 – MA & MK
• pasal 30 – TNI & kepolisian
2) pembagian kekuasaan :
pasal 4 : kekuasaan eksekutif
pasal 20 : kekuasaan legislatif
pasal 23E : kekuasaan eksaminatif
pasal 24 : kekuasaan kehakiman (yudikatif)
3. pengaturan hubungan kewenangan organisasi.