Pada sidang pertama kemungkinan termohon tidak hadir, hakim dapat menunda sidang untuk memanggil tergugat kembali, bila juga tidak hadir hakim dapat menjatuhkan perkara dengan putusan verstek. apa alasan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan tersebut?

Posted on

mohon dijawab teman"​

Pada sidang pertama kemungkinan termohon tidak hadir, hakim dapat menunda sidang untuk memanggil tergugat kembali, bila juga tidak hadir hakim dapat menjatuhkan perkara dengan putusan verstek. apa alasan hukum oleh hakim dapat menjatuhkan putusan tersebut?

Jawaban:

karena termohon sudah beberapa kali tidak hadir saat sidang

Penjelasan:

maaf kalo salah