Pada suatu hari, bu tejo membuat mesin pencetak bakso. mesin pencetak bakso ini sangat mudah untuk digunakan dan belum ada orang yang dapat membuatnya. beberapa umkm membeli mesin ini kepada bu tejo sebagai alat modal untuk menjual bakso. usaha yang dilakukan bu tejo bukanlah penjual bakso lagi saat ini, melainkan penjual mesin pencetak bakso.

Posted on

pertanyaannya :
a. analisislah apa yang harus bu tejo lakukan agar mesin pencetak bakso ini tidak ditiru oleh orang lain?
b. hukuman apa yang dapat diberikan kepada pihak lain yang meniru bu tejo dalam pembuatan mesin pencetak bakso? sebutkan dasar hukumnya.
c analisis apakah hak yang sudah bu tejo daftarkan dapat diturunkan pada anak dan cucunya?

Pada suatu hari, bu tejo membuat mesin pencetak bakso. mesin pencetak bakso ini sangat mudah untuk digunakan dan belum ada orang yang dapat membuatnya. beberapa umkm membeli mesin ini kepada bu tejo sebagai alat modal untuk menjual bakso. usaha yang dilakukan bu tejo bukanlah penjual bakso lagi saat ini, melainkan penjual mesin pencetak bakso.

Jawaban:

a. mengajukan hak paten terhadap mesin pencetak bakso

b. Pasal 113

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

c. Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Penggalian Paten itu menyebutkan, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena sejumlah hal seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan