Pada tahun 1955 pemilu dilaksanakan dua tahap yaitu :
Pemilu untuk memilih anggota DPR.
Pemilu untuk memilih anggota Konstitusi.
Tahap ke1 tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
tahap ke2 tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante