pada tahun 2019 seorang karyawan di perusahaan swasta menerima pendapatan Rp 24.000.000,00 gaji tersebut di hitung dari banyak hari saat masuk kerja yakini sebanyak 320 hri jika pada tahun 2020 karyawan tersebut berkerja selama 305 hari berapa perkiraan pendapatan yg di perloleh ​

Posted on

pada tahun 2019 seorang karyawan di perusahaan swasta menerima pendapatan Rp 24.000.000,00 gaji tersebut di hitung dari banyak hari saat masuk kerja yakini sebanyak 320 hri jika pada tahun 2020 karyawan tersebut berkerja selama 305 hari berapa perkiraan pendapatan yg di perloleh ​

Gaji karyawan
= Rp 24.000.000 : 320
= Rp 75.000 / hari

maka gaji karyawan jika bekerja selaam 305 hari adalah
= Rp 75.000 • 305
= Rp 22.875.000